7 Perbedaan Perjanjian Kerja dan Perjanjian Kerja Bersama

Perjanjian kerja dan perjanjian kerjasama bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban dari pekerja dan pemberi pekerjaan. Perjanjian kerja dan perjanjian kerjasama memiliki beberapa persyaratan agar perjanjian yang dibuat dianggap sah.

Untuk perjanjian kerja terdapat beberapa persyaratan seperti yang tertulis di pasal 54 UU No. 13/2003. Sedangkan untuk perjanjian kerjasama diatur juga dalam UU No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan. Meskipun diatur oleh undang-undang yang sama terdapat perbedaan perjanjian kerja dan perjanjian kerja bersama.

Perjanjian kerja memiliki beberapa perbedaan yang menentukan isi, tenggang waktu, dan hasil

1. Perbedaan Pengertian

Menurut UU No. 13/2003, Perjanjian kerja atau biasa disebut kontrak kerja adalah perjanjian dari pihak pekerja dan pemberi kerja yang mencakup tentang hak, kewajiban, dan persyaratan kerja. Sedangkan perjanjian kerja bersama merupakan hasil musyawarah antara satu atau sekelompok serikat pekerja dengan satu atau sekelompok pengusaha terkait hak, kewajiban dan persyaratan kerja.

2. Perbedaan dari segi persyaratan

Menurut Pasal 52 Ayat 1 UU No. 13/2003 Persyaratan perjanjian kerja dianggap sah jika didalamnya terdapat kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja, kemampuan dalam pembuatan sebuah hukum, adanya pekerjaan yang menjadi perjanjian, dan tidak melanggar hukum.

Sedangkan untuk Perjanjian Kerja Bersama hal-hal yang perlu diperhatikan yaitu dalam satu perusahaan hanya terdapat satu perjanjian kerja bersama, Perjanjian harus ditulis dengan huruf latin dalam bahasa Indonesia, dan Ketentuan perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

3. Perbedaan Masa Berlaku Perjanjian

Dalam peraturan yang mengatur perjanjian kerja tidak disebutkan waktu yang jelas, jadi semua tergantung perjanjian antara pekerja dan pemberi kerja itu sendiri. Namun untuk pekerja kontrak tertera persyaratan yang mengatur tentang masa kerja, yaitu maksimal kontrak berlaku selama tiga tahun.

Sedangkan dalam perjanjian kerja bersama masa berlakunya diatur oleh pasal 123 Undang-Undang No.13/2003. Dimana didalamnya dinyatakan masa berlaku perjanjian maksimal selama 2 tahun dan dapat diperpanjang lagi selama setahun berdasarkan perjanjian antar kedua belah pihak.

4. Perbedaan dari segi jenis perjanjian

perbedaan perjanjian kerja dan perjanjian kerja bersama selanjutnya. Perjanjian kerja terbagi menjadi dua jenis yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), hal ini dikarenakan pekerja di Indonesia digolongkan menjadi dua jenis yaitu pekerja kontrak dan pekerja tetap. Beda halnya dengan perjanjian kerja bersama yang hanya ada satu jenis.

5. Perbedaan dari segi Isi perjanjian

Dalam isi perjanjian kerja bersama mencakup hak dan kewajiban serikat pekerja dan pengusaha, selain itu terdapat juga peraturan tentang upah, jam tambahan, cuti dan durasi jam kerja. Sedangkan dalam perjanjian kerja berisi tentang upah dari pekerja yang bertanda tangan, data dari kedua belah pihak, hingga persyaratan bekerja.

6. Perbedaan dari segi penyusun perjanjian

Dalam perjanjian kerja bersama disusun oleh pihak serikat pekerja yang maksimal berjumlah 9 orang dengan kuasa penuh untuk mengajukan persyaratan dan pihak pengusaha. Sedangkan dalam perjanjian kerja, perjanjian dibuat oleh individu pekerja itu sendiri dengan perusahaan.

7. Perbedaan dari segi manfaat perjanjian

Yang terakhir perbedaan perjanjian kerja dan perjanjian kerja bersama. Perjanjian Kerja tentunya sangat bermanfaat bagi pekerja itu sendiri, hal ini dikarenakan dalam perjanjian kerja berisi tentang hak-hak dan persyaratan agar pekerja tersebut tidak dikeluarkan dari perusahaan tersebut.

Sedangkan perjanjian kerja bersama perusahaan juga mendapatkan manfaat yang cukup besar, karena perusahaan tersebut akan dianggap mampu membangun keharmonisan dan hubungan kerja yang kondusif antara serikat pekerja dan pengusaha didalamnya.


Temukan lebih banyak konten terkait dengan Pengetahuan Umum atau konten menarik lain di PPPA

Baca juga:

Tinggalkan komentar