5 Perbedaan Firma dan CV

Di Indonesia terdapat berbagai macam badan usaha, seperti perseroan, perdata, firma, CV, koperasi, perseroan terbatas dan lain-lain. Salah satu yang masih membuat orang bingung yakni perbedaan Firma dan CV.

Firma dan CV (Persekutuan Komanditer) merupakan badan usaha di Indonesia yang sama-sama tidak berbadan hukum. Namun, keduanya tetap memiliki perbedaan.

Salah satu perbedaannya yaitu, Firma digunakan untuk usaha yang bergerak dalam bidang profesi atau jasa. Sedangkan CV lebih ke sektor industri dan perdagangan.

Berikut Ini Beberapa Perbedaan Firma dan CV. yang Belum Banyak Diketahui

1. Pengelola dan Pelaksana Usaha

Dalam menjalankan sebuah badan usaha khususnya di Indonesia, terdapat standar operasional atau peraturan tertentu yang tidak boleh dilanggar. Bukan hanya itu, salah satu hal penting dalam menjalankan sebuah badan usaha yaitu pembagian tugas atau tanggung jawab yang jelas pada setiap pekerjanya.

Setiap orang yang tergabung dalam suatu badan usaha firma diharuskan mampu berperan aktif. Baik anggota maupun pendiri dalam badan usaha ini harus bisa bertanggung jawab dengan tugasnya.

Sedangkan bagi orang yang tergabung dalam badan usaha CV tidak semuanya memiliki peran aktif. Hanya terdapat beberapa orang yang berperan aktif dan sisanya memiliki peran yang pasif. Bagi salah satu pendiri badan usaha ini memiliki tanggung jawab yang penuh sebagai direktur.

2. Pengurus dan Pendiri Perusahaan

Dalam hal pengurus dan pendiri, sebuah badan usaha Firma diurus dan didirikan oleh warga atau masyarakat dan bertanggungjawab kepada kemitraan.

Lain halnya dengan CV, pengurus dan pendiri pada sebuah badan usaha CV terbagi menjadi dua, yang pertama yaitu warga atau masyarakat sebagai direktur dari persero aktif, dan yang kedua warga atau masyarakat sebagai komanditer dari persero pasif.

3. Bidang dan Jenis Usaha

Perbedaan Firma dan CV yang paling mendasar adalah dari bidang dan jenis usaha yang dijalankan. Seperti yang sudah disebutkan di atas bahwa Firma merupakan sebuah badan usaha yang berjalan di bidang jasa konsultasi. Jenis Firma yang banyak terdapat di Indonesia seperti kantor akuntan publik atau firma hukum.

Sementara CV adalah sebuah badan usaha yang lebih bergerak pada bidang industri dan perdagangan. Ini berarti CV memiliki bidang usaha yang lebih luas dibandingkan Firma. CV juga kerap kali menjalankan usaha menengah atau UKM dan usaha kecil.

4. Risiko Usaha

Kedua badan usaha ini memiliki risiko bisnis yang mungkin saja terjadi, pada badan usaha Firma setiap pendiri memiliki beban tanggung jawab yang sama, sehingga risiko yang mungkin dihadapi penderung lebih kecil. Selain itu masing-masing anggotanya mempunyai perasaan yang saling memiliki terhadap perusahaan, sehingga firma dapat dijalankan dengan rasa percaya tinggi.

Sedangkan pada CV, biasanya hanya ada satu pihak yang memiliki tanggung jawab dalam menjalankan usaha tersebut. Hal ini membuat pihak lain yang berperan sebagai sekutu aktif tidak dapat mengambil wewenang dan tindakan apabila terjadi kerugian dalam badan usaha CV.

5. Penamaan Usaha

Kata Firma berarti nama yang dipakai untuk melakukan perdagangan secara bersama-sama. Atau dalam kata lain Firma adalah badan usaha yang berada dibawah satu nama bersama.

Sementara pada bidang usaha CV tidak ada pengaturan yang spesifik mengenai tentang penamaan CV. Para sekutu pada bidang usaha CV juga bebas menentukan nama apa yang diinginkan dan cocok digunakan badan usaha CV tersebut. Penamaan ini jugalah yang menjadi salah satu perbedaan Firma dan CV.


Temukan lebih banyak konten terkait dengan Pengetahuan Umum atau konten menarik lain di PPPA

Tinggalkan komentar