Mengapa Negara Indonesia Disebut Sebagai Negara Hukum

Indonesia merupakan negara hukum yang mana memiliki konsep yang sesuai dengan Pancasila. Hal ini berarti bahwa suatu sistem hukum yang dibangun berdasarkan oleh norma-norma atau asas-asas yang dikandung dalam nilai yang terdapat pada Pancasila sebagai sebuah dasar negara.

Negara hukum adalah negara yang ketika menjalankan berbagai tindakan, seluruhnya berdasarkan dengan aturan ataupun sesuai pada hukum yang berlaku.

Di Bawah Ini Ciri-Ciri Negara Hukum

1. Sistem Ketatanegaraan yang Sistematis

Ciri-ciri negara hukum bisa dilihat dari negara itu mempunyai susunan sistem ketatanegaraan ataupun kelembagaan yang mengatur segala urusan kenegaraan dengan sistematis. Dalam setiap lembaga mempunyai tugas dan fungsinya masing-masing untuk menjalankan pemerintahan negara itu supaya sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan.

Di Indonesia bisa dilihat sendiri bahwa Indonesia mempunyai kelembagaan, seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA), dan lembaga yang ada di daerah lainnya.

2. Supremasi Hukum

Supremasi hukum yaitu negara tersebut memakai hukum menjadi patokan ataupun aturan di dalam seluruh bidang. Ciri-ciri dari hukum yang satu ini adalah upaya dalam menempatkan hukum di dalam tempat yang tertinggi sebagai suatu alat perlindungan rakyat. Tanda dari adanya intervensi serta penyalahgunaan hukum ini termasuk petinggi negara.

3. Adanya Pengakuan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)

Untuk ciri-ciri selanjutnya dari negara Indonesia sebagai negara hukum yang tergolong paling utama yaitu adanya perlindungan dan pengakuan terhadap HAM atau hak asasi manusia untuk seluruh rakyat Indonesia.

Hak asasi manusia sendiri merupakan hak yang paling dasar serta fundamental. Untuk para pelanggar dari HAM ini dapat dijatuhi hukuman secara tegas.

4. Sistem Peradilan yang Mempunyai Persamaan di Hadapan Hukum dan Tidak Memihak

Sistem peradilan yang satu ini meliputi para jaksa dan hukum serat anggota administrasi pengadilan yang sudah ditentukan dengan berdasarkan segala hukum yang berlaku.

Tidak peradilan pusat saja, sistem peradilan yang tidak memihak dan bebas pun berlaku dalam peradilan-peradilan daerah.

Oleh karena itu, peradilan wajib berjalan sesuai hukum serta menerapkan hukum yang sama. Sehingga, tidak ada berat sebelah diantara petinggi negara dan rakyat.

5. Terdapat Pembagian Kekuasaan yang Jelas

Pembagian kekuasaan yang jelas ini akan menjunjung tinggi seluruh nilai demokrasi. Dalam setiap lembaga mempunyai fungsi dan tugasnya sendiri sehingga tidak terdapat tumpang tindih.

Apabila muncul konflik atau masalah, lembaga yang berwenang dapat menerapkan hukum tepat yang sesuai dan berlaku.

Seperti yang telah dikatakan oleh seorang tokoh terkenal yang bernama John Locke bahwa kekuasaan dibagi menjadi 3 yakni eksekutif, legislative, dan juga yudikatif.

6. Terdapat Peradilan Perdata dan Pidana

Peradilan perdata adalah peradilan yang mengurusi segala pelanggaran hukum yang hanyalah melibatkan perseorangan.

Sementara, pidana yang mengurusi mengenai pelanggaran hukum yang melibatkan banyak orang.

Adanya hukum perdata dan pidana ini yang menjadi ciri-ciri negara hukum serta negara bisa disebut menjadi negara hukum.

7. Legislatif Dalam Artian Hukum Itu Sendiri

Untuk ciri-ciri terakhir bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yaitu adanya legislatif dalam artian hukum itu sendiri. Legalitas dalam hukum merupakan asas fundamental guna mempertahankan suatu kepastian hukum.

Asas legalitas tersebut ditetapkan serta selanjutnya dipakai guna melindungi seluruh kepentingan individu. Legalitas tersebut juga yang memberi batasan wewenang pejabat negara dalam mempertanggungjawabkan apabila mereka melanggar hukum.

Baca juga konten terkait di PPPA

  1. Kenapa Indonesia Memiliki Iklim Laut
  2. Mengapa Indonesia Keluar dari PBB
  3. Apakah Rakyat Indonesia Harus Bersatu Mendukung Pembangunan
  4. Alasan Indonesia Harus Mendukung Terciptanya Perdamaian Dunia

Tinggalkan komentar