4 Perbedaan Fakir dan Miskin Menurut Islam

alam kehidupan sehari-hari masih banyak orang yang bingung dan belum tahu tentang perbedaan fakir dan miskin. Sebenarnya perbedaan antara keduanya cukup terlihat.

Disebutkan bahwa fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta dan pekerjaan sehingga orang tersebut tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Terdapat pendapat lain yang mengatakan bahwa fakir adalah orang yang belum mampu mencukupi setengah dari kebutuhannya dan kebutuhan setiap orang yang menjadi tanggungannya.

Sedangkan miskin merupakan orang yang mempunyai pekerjaan dengan penghasilan lebih dari setengah kebutuhannya, tetapi tergolong kurang mampu. Perbedaan keduanya bukan hanya itu saja.

Inilah Beberapa Perbedaan dari Fakir dan Miskin

1. Kemuliaan yang Dimiliki

Dalam suatu hadits dikatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Perbanyaklah mencari kenalan dengan orang fakir miskin dan berbuat baiklah kepada mereka, sebab kelak mereka akan mendapatkan kekuasaan.”

Di surga kelak terdapat kamar dari Yaqut berwarna merah, orang yang dapat memasuki kamar itu hanyalah orang-orang dengan keistimewaan khusus, yakni Nabi yang fakir, orang mukmin yang fakir, atau seseorang orang fakir yang mati dalam keadaan fakir.

Kemuliaan lain yang dimiliki seorang fakir yaitu apabila dia membaca shalawat dengan tulus dan ikhlas maka tidak ada yang bisa mengejar amalan itu, bahkan orang kaya yang bersedekah sampai 10.000 dirham. Selain itu, fakir dan miskin merupakan makhluk yang dikasihi oleh Allah Swt setelah para Nabi.

2. Dalam Segi Penghasilan

Perbedaan fakir dan miskin yang paling mendasar yaitu dari segi harta dan penghasilan yang dimiliki. Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwasannya seseorang dikatakan fakir apabila memiliki kebutuhan pokok yang lebih besar daripada penghasilannya, bahkan terkadang seorang fakir tidak memiliki penghasilan sama sekali.

Sebagai contoh apabila seseorang membutuhkan 50 ribu rupiah setiap harinya untuk memenuhi kebutuhan pokoknya, namun orang tersebut hanya bisa mendapatkan penghasilan sekitar 10 ribu rupiah saja atau bahkan tidak sama sekali. Maka orang tersebut dapat dikatakan sebagai orang fakir.

Sedangkan seseorang yang disebut miskin, dia sudah memiliki penghasilan, tetapi penghasilannya itu belum mampu memenuhi kebutuhan pokoknya. Sebagai contoh seseorang yang tidak memiliki modal untuk melakukan usaha dan memiliki penyakit tetapi tidak bisa berobat karena keterbatasan biaya.

3. Hukum Zakat Fitrah Bagi Fakir dan Miskin

Zakat fitrah sebenarnya wajib dibayarkan bagi setiap muslim. Namun dalam hal ini Islam tidak memberatkan umat manusia, sebab zakat fitrah ini hanya diwajibkan bagi yang mampu. Syarat pemberi zakat atau muzakki yakni Islam, masih hidup setelah terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan, memiliki rezeki lebih dan pastinya mampu.

Jadi bagi para fakir yang tidak mampu untuk melakukan zakat fitrah, mereka tidak akan mendapat pengwajiban seperti orang orang yang mampu. Namun bila seorang miskin dirasa dapat dan mampu menunaikan ibadah zakat fitrah, tetap diwajibkan baginya membayar zakat.

4. Dalam Penerimaan Zakat

Dalam penerimaan zakat, para ulama’ sepakat bahwa fuqara atau orang fakir lebih diutamakan untuk menerima zakat dibandingkan dengan orang miskin. Hal ini mengartikan orang-orang fakir lebih penting daripada orang-orang miskin.

Namun walaupun terdapat perbedaan fakir dan miskin dalam keutamaan menerima zakat, orang-orang miskin tetaplah menjadi salah satu pihak yang berhak menerima zakat. Sebab kriteria orang yang berhak menerima zakat ialah fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, atau juga ibnu sabil.


Temukan lebih banyak konten terkait dengan Pengetahuan Umum atau konten menarik lain di PPPA

Baca juga:

Tinggalkan komentar