Pengertian Wajib Daftar Merek Dagang Perusahaan

Daftar merek dagang perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut peraturan atau menurut ketentuan undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya, serta memuat hal-hal yang harus didaftarkan oleh setiap perusahaan dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.

Dasar Hukum Daftar Merek Dagang Perusahaan

Pasal 23 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) diatur untuk pertama kali. Perusahaan perusahaan wajib mendaftarkan akta tersebut dalam daftar yang disediakan untuk itu di kantor panitera raad van justitie (Pengadilan Negeri) tempat perusahaan itu berdomisili.

Selanjutnya, Pasal 38 KUHD: Perusahaan wajib mendaftarkan akta seluruhnya beserta izin yang diperolehnya dalam daftar yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari wilayah hukum tempat kedudukan perusahaan, dan mengumumkannya di surat kabar resmi.

Persyaratan Pendaftaran Perusahaan

Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang juga mengarah pada perkembangan dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi bagi semua pihak yang berkepentingan.

Keberadaan Daftar Perusahaan penting bagi Pemerintah untuk memberikan pembinaan, arahan, pengawasan dan menciptakan iklim usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan informasi yang benar untuk setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia bisnis.

Tujuan Dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan

Daftar Perusahaan bertujuan untuk mencatat bahan informasi yang benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi bagi semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, dan informasi lain tentang perusahaan yang terdaftar dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian usaha (Pasal 2).

Tujuan Wajib Pendaftaran Perusahaan

Tujuan diadakannya upaya pendaftaran perusahaan tidak hanya untuk mencegah masyarakat umum tentang nama perusahaan mendapatkan gambaran yang salah tentang perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah munculnya suatu citra sedemikian rupa sehingga pada umumnya citra tersebut mempengaruhi tindakan ekonomi pihak-pihak yang terlibat.

Sifat Wajib Daftar Perusahaan

Pendaftaran perusahaan adalah wajib. Intinya Daftar Perusahaan dapat digunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau kutipan resmi dari informasi yang tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh

Menteri Perdagangan.

Kewajiban Pendaftaran Perusahaan
Setiap Perusahaan harus terdaftar dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran harus dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.

Pendaftaran harus dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah. Jika perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, maka pemiliknya wajib mendaftar. Jika salah satu dari mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan dari kewajiban itu.

Dalam hal perseroan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud pada huruf b pasal ini, pendaftaran dilakukan di kantor pendaftaran perseroan di ibukota provinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran harus dilakukan dalam waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.

Suatu perusahaan dianggap telah memulai usahanya setelah mendapat izin usaha dari instansi teknis yang berwenang (Pasal 10).
Daftar merek dagang perusahaan dilakukan oleh pemilik atau pengurus/penanggung jawab atau kuasa hukum perusahaan pada KPP Tingkat II di tempat kedudukan perusahaan. Namun surat kuasa tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.

Tinggalkan komentar