Pembuatan CV atau badan usaha dalam bentuk CV akan sangat berpengaruh bagi perekonomian. Karena berbagai macam badan usaha yang ada akan mempengaruhi kondisi perputaran ekonomi negara.
Tidak hanya itu, tidak adanya badan usaha tertentu akan menggangu banyak sektor dalam tata negara. Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin mendirikan badan usaha dalam bentuk CV bisa melakukan pembuatan CV yang dinaungi oleh badan hukum yang jelas.
Kata CV sendiri bukan lagi memiliki kepanjangan curriculum vitae, tetapi CV kali memiliki kepanjangan commanditaire vennootschap. Kepanjangan dari CV tersebut berasal dari bahasa Belanda. Biasanya, pembuatan CV dibentuk oleh dua orang atau lebih sebagai bentuk badan usaha yang mempercayakan modalnya pada orang lain.
Beberapa ahli mempercayai jika badan usaha CV terdiri dari sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Selain itu, setiap anggota dalam badan usaha CV memiliki peranan yang berbeda-beda antara satu dan lainnya.
Tujuan Pembuatan CV
Pembentukan badan usaha CV tentunya memiliki tujuan yang sangat jelas. Salah satunya yaitu untuk memastikan agar badan usaha yang dibentuk dapat melakukan aktivitas bisnis dengan resmi dan juga legal sesuai dengan hukum yang berlaku.
Biasanya, badan usaha dalam bentuk CV didirikan dengan menggunakan akta yang didaftarkan melalui notaris. Sehingga badan usaha tersebut memiliki payung hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tidak hanya itu, tujuan dari pembuatan CV yaitu untuk menjalankan bisnis dengan lebih lancar dan mudah. Karena beberapa pihak seringkali memberikan syarat berupa adanya legalitas hukum untuk melakukan kerjasama.
Alasan dari pencantuman syarat tersebut karena kerjasama dengan badan usaha yang jelas legalitas hukumnya memiliki jaminan keamanan yang lebih tinggi. Daripada kerjasama yang dijalin dengan badan usaha yang belum terdaftar secara hukum.
Apalagi kerjasama yang dijalin antar badan usaha dalam sebuah tender melibatkan transaksi yang bernilai cukup besar. Sehingga syarat yang dicantumkan dalam tender kerjasama badan usaha CV perlu dipenuhi oleh setiap badan usaha yang ingin bekerjasama.
Jenis Badan Usaha dalam Bentuk CV
Ada beberapa jenis badan usaha yang berbentuk CV yang perlu Anda ketahui secara lengkap. Yuk, simak ulasan berikut ini secara lengkap untuk mengetahui apa saja jenis CV yang ada dan karakter yang dimiliki.
1. Badan Usaha CV Murni
Jenis CV pertama yaitu disebut dengan CV murni. Badan usaha sekutu komanditer yang satu ini merupakan persekutuan badan usaha CV pertama dan yang paling sederhana. Dalam CV murni hanya terdapat satu persekutuan komplementer. Sedangkan pihak lainnya bertugas sebagai sekutu komanditer.
2. Badan Usaha CV Bersaham
Jenis badan usaha dalam bentuk CV yang selanjutnya yaitu CV bersaham. Karakter dan ciri khas dari CV yang satu ini yaitu mengeluarkan saham yang dapat diambil oleh pihak sekutu aktif maupun sekutu pasif.
Masing-masing dari sekutu aktif dan pasif dapat mengambil satu saham atau lebih. Akan tetapi, saham tersebut tidak bisa diperjualbelikan. Karena pihak sekutu tidak akan mudah menarik kembali modal yang telah disetorkan. Sedangkan tujuan diadakannya saham yaitu untuk Menghindari adanya modal yang beku.
3. Badan Usaha CV Campuran
Terakhir yaitu badan usaha CV campuran. Biasanya, CV campuran berasal dari badan usaha dalam bentuk firma sebagai bentuk awal. Akan tetapi dalam proses usaha yang dijalankan, pihak firma tersebut membutuhkan suntikan modal untuk menjalankannya.
Pihak yang berkeinginan memberikan suntikan modal pada badan usaha CV campuran disebut sebagai sekutu komanditer. Sedangkan pihak badan usaha firma yang bertugas untuk menjalankan usaha dan menerima suntikan modal disebut sebagai sekutu komplementer.
Anda bisa membuat badan usaha dalam bentuk CV dengan mudah menggunakan jasa http://easybiz.id. Selain mudah, pembuatan badan usaha dalam bentuk CV menggunakan jasa yang satu ini dapat dilakukan dengan cepat dalam kurun waktu 3 hari dengan beberapa paket yang ditawarkan.
Bagaimana, menarik bukan beberapa informasi terkait tujuan dan jenis dari bahan usaha dalam bentuk CV? Demikian ulasan mengenai informasi pembuatan CV, semoga bermanfaat.