5 Perbedaan Ekspor dan Impor Dalam Perdagangan Antar Negara

Kalau berbicara tentang perdagangan internasional rasanya tidak akan jauh-jauh dengan istilah kata ekspor dan impor. Kedua kata ini memiliki arti yang tidak sama, namun saling berkaitan. Sebenarnya apa sih perbedaan ekspor dan impor?

Secara sederhana istilah ekspor berarti kegiatan menjual atau mengeluarkan barang dari dalam negeri ke luar negeri. Sedangkan impor berarti kegiatan membeli atau memasukkan barang dari luar negeri ke dalam negeri.

Lalu apa lagi perbedaan dari kedua istilah kata ini? Berikut adalah beberapa perbedaan yang ada pada kegiatan ekspor dan impor.

Mengenal Perbedaan Antara Kegiatan Ekspor dan Impor

1. Pelaku

Pelaku dalam kegiatan ekspor bisa siapa saja asalkan dapat menjual atau mengeluarkan suatu barang ke luar negeri. Biasanya pelaku kegiatan ekspor berupa industri kecil, perusahaan-perusahaan, atau juga individu yang ada di dalam negeri.

Sedangkan pelaku impor biasanya seperti perusahaan, individu, lembaga khusus, masyarakat, atau negara berinstansi teknik. Kegiatan impor biasa dilakukan untuk memenuhi kebutuhan yang tidak bisa didapat di dalam negeri, misalnya saja seperti bahan plastik organik, gandum, berbagai produk kimia, dan lain-lain.

2. Pemeriksaan Barang

Apabila akan mengekspor atau mengimpor suatu barang, barang tersebut akan melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu. Pemeriksaan bisa berupa pemeriksaan fisik atau juga pemeriksaan dokumen barang.

Bedanya dengan barang yang di ekspor, jika sudah dilakukan pemeriksaan baik fisik maupun dokumen barang impor yang datang dari luar negeri akan dikelompokkan menurut penjalurannya, yakni jalur hijau, jalur kuning, jalur merah, dan jalur MITA baik prioritas maupun non prioritas.

3. Pengirim

Perbedaan ekspor dan impor selanjutnya yaitu pengirim. Dari penjelasan singkat yang sudah ada di atas pasti Anda sudah dapat menyimpulkan bahwa barang ekspor dikirim dari dalam ke luar negeri sedangkan barang impor kebalikannya, yakni barang yang dikirim dari luar ke dalam negeri.

Misalnya saja suatu perusahaan di Indonesia mengirimkan jahe instan ke pelanggan yang berada di Jerman. Dalam hal ini jahe instan tersebut merupakan barang ekspor bagi perusahaan Indonesia. Sedangkan dikatakan barang impor bagi pelanggan di Jerman yang menerima jahe instan tersebut.

4. Bea Masuk dan Bea Keluar

Setiap barang baik yang diekspor maupun diimpor akan dikenai bea atau pungutan. Barang impor akan dikenai bea masuk atau pungutan oleh negara. Kisaran pabean dapat dilihat di dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).

Biasanya barang-barang yang akan dikenai bea masuk yakni barang yang tergolong sebagai barang mewah. Apabila nilai barang impor kurang dari nilai FOB USD 75, maka barang tersebut dapat terbebas dari bea masuk.

Sedangkan barang ekspor akan dikenai bea keluar. Pengenaan pungutan atau bea keluar ini biasanya pada barang barang mentah atau juga barang setengah jadi, seperti biji kakao, kulit, kayu, produk hasil pengolahan mineral logam, kelapa sawit dan barang-barang mentah atau setengah jadi lainnya.

5. Kepengurusan Berkas Dokumen

Untuk importir biasanya perlu mengurus berkas asuransi yang sangat penting guna melindungi keamanan perjalanan barang. Selain itu perlu pula mengurus dokumen letter of credit atau sistem pembayaran lain yang sudah disetujui dengan pihak eksportir, dan juga berkas dokumen kepabeanan lain yang dibutuhkan.

Sedangkan pihak eksportir perlu mengurus berkas dokumen berupa packing list, pesanan pengiriman, instruksi pengiriman, bill of lading atau airwaybill, maniest, dokumen asuransi, surat keterangan asal, dokumen kepabean dan berkas dokumen lain yang dibutuhkan. Kepengurusan berkas dokumen ini jugalah yang menjadi salah satu perbedaan ekspor dan impor.


Temukan lebih banyak konten terkait dengan Pengetahuan Umum atau konten menarik lain di PPPA

Tinggalkan komentar