4 Perbedaan CPNS dan PPPK

Jika dilihat secara sekilas, pekerja CPNS ataupun PPPK ini terlihat sama bagi masyarakat. Namun, Anda dapat melihat banyak Perbedaan CPNS dan PPPK ini dari berbagai aspek yang ada. Kedua pekerjaan ini banyak diminati oleh masyarakat Indonesia.

Seperti yang diketahui dari sekian banyak yang mendaftar, hanya ratusan orang saja yang berhasil lolos dari seleksi ketat untuk memperoleh jenis pekerjaan tersebut.

Pekerjaan CPNS ataupun PPPK juga sering dianggap sukses karena dapat bekerja dengan nyaman, memiliki gaji besar, serta mendapatkan dana pensiun nantinya.

Empat Perbedaan yang Sangat Mencolok Antara Pegawai CPNS dan PPPK

1. Makna Kedua Jenis Pekerjaan

Perbedaan CPNS dan PPPK yang pertama yakni terlihat dari makna kedua jenis pekerjaan tersebut. Seperti yang diketahui, CPNS sendiri yaitu Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah lolos dari seleksi ketat. Pekerja ini nantinya akan diangkat menjadi seorang PNS secara langsung oleh pemerintah.

Sedangkan untuk PPPK sendiri yaitu Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja. Pekerja yang satu ini merupakan seorang warga negara yang sudah memenuhi beberapa syarat untuk menjadi PPPK, kemudian diangkat sesuai dengan perjanjian kerja yang ada.

Selain itu, pekerja dengan status PNS juga memiliki NIP atau Nomor Induk Pegawai yang akan digunakan dalam berbagai pekerjaannya. PNS juga dapat bekerja sebagai ASN hingga memperoleh jabatan direktur utama. Sedangkan PPPK tidak memiliki nomor khusus dalam pekerjaannya dan bekerja atas dasar tugas dalam jabatan pemerintahannya.

2. Gaji yang Diperoleh

Perbedaan selanjutnya antara CPNS dan PPPK ini yaitu dari segi gaji yang diperoleh. Untuk CPNS sendiri sistem gajinya disesuaikan dengan golongan yang tersedia. Jadi, besarnya gaji ditentukan sesuai dengan golongan yang Anda dapatkan. CPNS ini memiliki kisaran gaji kurang dari dua juta rupiah untuk tingkat terbawah dan diatas enam juta bagi golongan tertinggi.

Sedangkan untuk gaji yang akan diperoleh pekerja PPPK ini yaitu akan terus meningkat secara bertahap. Jadi gaji awalnya diatur sesuai dengan sistem yang ada. Kemudian semakin Anda lama menjabat, maka peroleh gaji pun akan bertambah besar. Terlebih lagi jika Anda mendapatkan jabatan cukup tinggi sebagai pekerja PPPK tersebut.

3. Status Pengangkatan

Perbedaan selanjutnya yaitu pada status pengangkatannya yang memiliki alur berbeda. CPNS sendiri tidak langsung diangkat meskipun telah lolos seleksi ujian pemerintah. Pekerja ini harus menunggu hingga keluarnya NIP untuk dapat diangkat menjadi seorang PNS dengan status pekerja tetap, bukan kontrak seperti CPNS sebelumnya.

Sedangkan untuk PPPK sendiri dapat langsung melakukan pengangkatan setelah pekerja tersebut lolos dari seleksi yang diadakan pemerintah. Namun, pengangkatan jabatan yang dilakukan ini berbeda dengan PNS karena tidak memiliki status sebagai pegawai tetap. Pekerja ini tetap memiliki status kontrak dengan masa jabatan yang telah ditentukan oleh pemerintah.

4. Pensiun serta Tunjangan

Perbedaan selanjutnya dari CPNS dan PPPK ini yaitu pada tempat penerimaan tunjangan. CPNS sendiri ketika diangkat menjadi PNS tidak dapat diterima langsung di tempat kerja. Pekerja harus datang ke tempat dimana PPPK bekerja untuk menerima tunjangan tersebut. Sedangkan PPPK sendiri dapat langsung menerima tunjangan di tempat kerja.

Selain itu, CPNS yang telah diangkat menjadi PNS pun akan menerima dana pensiun secara berkala dari pemerintah karena memiliki status sebagai pegawai tetap. Sedangkan PPPK sendiri tidak akan menerima jenis pensiun apapun karena bekerja dengan sistem kontrak. Dana pensiun inilah yang memperlihatkan Perbedaan CPNS dan PPPK dengan jelas.


Temukan lebih banyak konten terkait dengan Pengetahuan Umum atau konten menarik lain di PPPA

Tinggalkan komentar