4 Perbedaan Badan Usaha Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum

Jika ditinjau dari segi hukum, maka badan usaha sendiri dibedakan menjadi dua. Terdapat perbedaan badan usaha berbadan hukum dan tidak berbadan hukum.

Antara kedua jenis badan usaha tersebut memang yang memiliki beberapa hal yang sangat membedakan antara keduanya, sekalipun sama-sama berupa badan usaha.

Untuk Anda yang penasaran mengenai apa saja perbedaannya, maka berikut ini akan diulas lebih lengkap agar Anda mudah dalam membedakannya.

Apa Saja Perbedaan Badan Usaha Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum?

1. Permodalan dan Subjek

Sejak awal kali didirikan, badan usaha yang memiliki badan hukum memiliki subjek yang berupa dirinya sendiri sebagai perwalian dari orang. Maka dari itulah diakui sebagai sebuah badan hukum yang terpisah dari para pemegang saham atau pendiri.

Dalam menjalankan aktivitasnya, badan usaha yang memiliki badan hukum nantinya akan diwakilkan oleh direksi yang sebelumnya telah ditunjuk berdasarkan anggaran dasar atau akta pendirian. Hal tersebut berbeda dengan subjek hukum dalam badan usaha yang tidak berbadan hukum.

Badan usaha ini tidak memiliki badan hukum yang melekat pada pengurus ataupun dirinya. Dengan demikian badan usaha ini tidak termasuk dalam subjek hukum yang bisa berdiri sendiri di luar pengurus ataupun pendiri.

Di dalam aktivitasnya yang bersifat hukum dengan pihak ketiga, badan usaha yang tidak berbadan hukum akan di wakilkan oleh seorang pengurus yang merupakan pendiri. Di dalam badan usaha yang satu ini tidak terdapat kewajiban ataupun hak seperti halnya pada badan usaha yang berbadan hukum.

Ketika pihak ketiga yang mempunyai perikatan ingin melakukan penuntutan, maka hanya bisa menuntut pengurus ataupun pendiri dan bukan badan usahanya, seperti halnya pada yang berbadan hukum.

Selain itu juga badan usaha yang tidak berbadan hukum tidak bisa untuk digugat karena memang proses pembuatan hanya bisa ditujukan pada pengurus ataupun pendiri aktif karena pengurus tersebutlah yang secara tidak langsung akan melakukan koneksi hukum.

 

2. Prosedur Pendirian

Dalam proses pendiriannya mutlak diperlukan adanya pengesahan yang berasal dari pemerintah terhadap anggaran serta akta pendirian dasar dari badan usaha yang berbadan hukum.

3. Harta Kekayaan

Untuk perbedaan badan usaha berbadan hukum dan tidak berbadan hukum selanjutnya bisa ditinjau dari harta kekayaan. Harta kekayaan dari badan usaha yang berbadan hukum tidak bercampur dengan harta pribadi dari pengurus ataupun pendirinya.

Pemisahan antara harta keduanya di sini sangatlah jelas dan telah diatur. Selain itu di dalam akta pendirian pun hal itu juga telah dijelaskan. Sementara itu untuk yang tidak berbadan hukum, harta kekayaan ini tidak memiliki pembatasan yang benar-benar jelas antara harta dari pengurus atau pendiri dengan harta dan kekayaan dari badan usaha yang sedang dikelola dan dijalankan. Dengan tidak adanya pembatasan yang jelas tersebut, tentu kedua jenis harta tersebut akan tercampur.

4. Pertanggung Jawaban

Bentuk badan usaha yang mana disini tidak memiliki badan hukum proses pertanggungjawaban nantinya akan mencakup harta pribadi dari pendiri badan tersebut, dikarenakan memang tidak ada pembatasan yang jelas.

Hal itu tentu berbeda dengan badan usaha yang berbadan hukum karena proses pertanggungjawaban dari pemegang saham atau pendiri hanya sebatas modal saja. Sehingga dengan begitu ketika badan usaha mengalami kepailitan atau tengah berada dalam proses likuidasi, maka harta yang akan dibebaskan nantinya hanya mencakup hal-hal ataupun modal yang telah terdaftar.

Sedangkan untuk badan usaha yang disini tidak memiliki badan hukum, maka proses pembebasan tersebut akan mencakup semua harta pribadinya. Dari segi pertanggung jawaban ini perbedaan badan usaha berbadan hukum dan tidak berbadan hukum juga bisa dijadikan tolak ukur untuk membedakannya.


Temukan lebih banyak konten terkait dengan Pengetahuan Umum atau konten menarik lain di PPPA

Tinggalkan komentar