5 Perbedaan E-Paspor dan Paspor Biasa

Paspor yang berlaku di Indonesia terdapat dua jenis, yaitu e-paspor dan paspor biasa. Sebenarnya apa saja pebedaan e-paspor dan paspor biasa?

Hal yang membedakan e-paspor dengan paspor biasa ialah chip yang hanya dimiliki oleh e-paspor. Data yang tersimpan pada e paspor atau paspor elektronik juga lebih lengkap jika dibandingkan dengan paspor biasa.

Paspor biasa menyajikan data pemilik berupa nama lengkap, tanggal kelahiran, kewarganegaraan, dan biodata lain. Sedangkan pada e-paspor sudah dilengkapi dengan data biometrik, berupa bentuk wajah dan sidik jari pemilik. Namun perbedaan keduanya tak melulu hanya itu saja.

Berikut Beberapa Perbedaan yang Terdapat Pada E-Paspor dan Paspor Biasa

1. Fungsi dan Tujuan

Sebenarnya antara e paspor dan paspor biasa memiliki fungsi dan tujuan yang sama, yakni sebagai barang bukti identitas diri yang sah dan dapat digunakan di mana saja. Perbedaan keduanya ialah pada kelengkapan data yang terdapat di dalam paspor dan juga tingkat keamanannya.

E paspor memiliki data yang lebih lengkap dibandingkan dengan paspor biasa. Data biometrik sidik jari dan bentuk wajah tersimpan di dalam chip e paspor yang dapat dipindai oleh pihak imigrasi. Kehadiran chip dengan data biometri ini tentunya akan membuat paspor lebih aman dan juga lebih sulit dipalsukan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

 2. Bentuk Tampilan Fisik

Pada kedua paspor ini tidak menampilkan perbedaan fisik yang signifikan. Hal ini dikarenakan tampilan dan warna yang terlihat pada e paspor dan paspor biasa terlihat sama. Perbedaan e paspor dan paspor biasa hanyalah pada keberadaan tanda chip di sisi bawah dari halaman depan e paspor.

3. Biaya dan Tempat Pembuatan

Untuk membuat paspor biasa Anda bisa mengurusnya di kantor imigrasi manapun yang terdapat di Indonesia. Biaya pembuatan paspor biasa ini yakni sebesar Rp 100.000,- untuk paspor dengan 24 halaman dan sebesar Rp 300.000,- untuk paspor dengan 48 halaman.

Sementara untuk membuat e paspor Anda hanya bisa mengurusnya di kantor imigrasi tertentu. Untuk pembuatan e-paspor ini Anda akan dikenakan biaya sebesar Rp 350.000,- untuk paspor dengan 24 halaman dan Rp 600.000,- untuk paspor dengan 48 halaman.

Ketika membuat paspor ini Anda juga akan dikenakan biaya jasa teknologi dan sistem informasi keimigrasian sebesar Rp 55.000,-.

4. Proses Pemeriksaan dan Penyimpanan

Petugas bagian imigrasi suatu negara pasti akan melakukan pemeriksaan terhadap paspor. Pemilik paspor biasa akan diperiksa secara langsung atau manual oleh para petugas. Hal ini berarti petugas harus membuka dan memeriksa setiap halaman pada paspor.

Bagi pemilik e-paspor pemeriksaan lebih mudah dilakukan, yakni cukup dengan melakukan scan chip data biometrik yang terdapat pada halaman depan bagian bawah paspor. Mulai banyak negara yang menyiapkan autogate atau gate otomatis untuk e-paspor. Hal ini pastinya dapat mempermudah dan mempersingkat waktu dalam pemeriksaan paspor.

Untuk penyimpanannya, kedua paspor ini tak jauh berbeda hanya saja pada e paspor Anda harus lebih teliti sebab terdapat chip yang dapat rusak apabila tidak berhati-hati dalam menyimpannya.

5. Pengurusan Visa

Perbedaan e-paspor dan paspor biasa selanjutnya ialah dalam pengurusan visa. Bagi pemilih e-paspor kesempatan untuk mendapatkan persetujuan visa dapat menjadi lebih besar ketimbang dengan paspor biasa. Hal ini disebabkan karena terdapat chip pada e-paspor yang dapat memberikan data lebih lengkap dan juga lebih akurat untuk verifikasi data diri. Terdapat pula beberapa negara yang memberikan fasilitas bebas visa bagi para pemilik e-paspor.


Temukan lebih banyak konten terkait dengan Pengetahuan Umum atau konten menarik lain di PPPA

Tinggalkan komentar