6 Perbedaan CV dan PT

Indonesia merupakan sebuah negara yang terkenal dengan gedung-gedungnya yang sangat banyak dan menjulang tinggi. Sebagian masyarakatnya mendirikan sejumlah perusahaan baik PT maupun CV. Hal itu disebabkan oleh banyaknya pengusaha muda yang sangat tekun, bekerja keras untuk membangunnya.

CV dan PT bagi sejumlah orang adalah suatu hal yang sama. Namun kenyataannya keduanya ialah berbeda. Lantas, apa saja perbedaan antara CV dan PT itu.

Berikut ini terdapat beberapa perbedaan CV dan PT, yang perlu anda ketahui. Agar anda tidak salah lagi dalam mempresepsikannya. Mari simak penjelasan dibawah ini.

Perbedaan CV dan PT yang Wajib untuk diketahuinya

1. Bentuk Perusahaan serta Badan Hukum

PT merupakan sebuah badan usaha yang dibuat badan hukum dengan statusnya yang tertera diatur pada Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas atau PT. Sedangkan CV tidaklah suatu badan usaha yang dibentuk badan hukum, sebab tidak terdapatnya regulasi guna mengatur ataupun mengontrolnya.

Seperti namanya CV ialah sebuah badan usaha yang merupakan warisan dari kolonial Belanda. CV sangat mudah didirikannya ketimbang PT, sebab CV menjadi badan usaha guna bisnis UMKM.

2. Modal Perusahaan

Pada Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 2007, modal bagi sebuah pendirian PT ditetapkan dengan kisaran 50 juta, kecuali ditetapkan lain dari Undang-Undang (UU) ataupun peraturan yang mengatur mengenai pelaksanaan aktivitas usaha di Indonesia.

25% dari modal awal itu perlu untuk ditempatkan dan disetor secara utuh. Tetapi pada UU Omnibus Law Cipta Kerja terbaru, terdapat sebuah kelonggaran pada penerapan modal minimum. Sedangkan guna CV bahwa tanpa adanya batasan modal bagi individu.

3. Pendiri

Pada pendirian sebuah badan usaha yang dibuat oleh diwajibkan bagi minimal 2 orang yang terlibat, Mulai dari WNI ataupun WNA, di setiap individu penanyanya bagian saham.

Sementara bagi CV juga memerlukan minimal 2 orang sebagai pendiri. Tetapi dirinya selalu menyukai ketentuan pendirian CV melarang WNA ikut mendirikan perseroan komanditer.

4. Pengurusan

Perbedaan PT dan CV adalah pada sebuah pengurusan. Pengurusan PT dilaksanakan dengan direksi yang dipilih berdasarkan RUPS. Sementara pemegang saham tidak berwenang untuk mengelola mengurus PT, kecuali manakala pemegang saham perusahaan tersebut memang ditunjuk RUPS sebagai anggota direksi.

Dalam CV, pengurusan perseroan dapat terbagi dalam dua bagian yakni bagian sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif mempunyai tugas yakni mengurus sebuah perusahaan, lalu sekutu pasif tidak memiliki wewenang guna mengelola suatu perusahaan dan hanya bisa untuk bertindak menjadi penyetor modal.

5. Pendaftaran

Melalui perbedaan CV dan PT pun berada pada pendirian. Pendirian PT perlu dibentuk dibuat di notaris guna memperolehkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia agar berstatus sebagai badan hukum.

Sedangkan untuk pendaftaran pendirian CV anda hanya butuh untuk didaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hal itu dapat mengakibatkan biaya pendirian CV menjadi lebih murah ketimbang biaya PT.

6. Nama perusahaan

Bagi sebuah badan usaha yang menjadi suatu PT maka setelah memperolehnya pengesahan dari Kemenkum Hak Asasi Manusia harus mencantumkan frasa perseroan terbatas ataupun disingkat sederhana sebagai PT dan nama tersebut tidak boleh mempergunakan perusahaan lain.

Bagi badan usaha berbentuk CV maka tidak terdapatnya aturan khusus pencantuman statusnya. Nama perseroan tersebut dapat saja mempunyai keserupaan atau kesamaan antara satu CV satu terhadap CV lainnya.


Temukan lebih banyak konten terkait dengan Pengetahuan Umum atau konten menarik lain di PPPA

Tinggalkan komentar