Mengapa Indonesia keluar dari Konvensi Bern

Konvensi Bern adalah perjanjian internasional mengenai hak cipta perlindungan karya seni dan sastra yang diberikan secara otomatis kepada mereka yang membuat suatu karya cipta. Pada mulanya perjanjian ini hanya ditandatangani 10 negara saja.

Namun seiring berjalannya waktu, negara yang ikut meratifikasi konvensi Bern semakin banyak, termasuk Indonesia. Tetapi pada 1958, Indonesia menyatakan diri keluar dari konvensi Bern. Apa yang melatarbelakangi hal tersebut?

Alasan Mengapa Indonesia Keluar dari Konvensi Bern

1. Royalti yang Mahal

Apabila masih tergabung dengan Konvensi Bern, maka Indonesia diharuskan membayar royalti yang tidak murah bahkan dapat dikategorikan sangat mahal kepada pemilik hak cipta suatu karya. Maka dari itu, Indonesia memilih untuk keluar dari konvensi tersebut, sehingga tidak perlu membayarkan royalti sedikit pun kepada pihak yang memiliki hak cipta di luar negeri.

2. Belum ada Undang-Undang yang Mengatur Hak Cipta di Indonesia

Waktu itu Indonesia merupakan negara yang baru saja merdeka, oleh karenanya belum memiliki hukum atau UU yang matang, terlebih UU yang mengatur tentang hak cipta. Yang ada hanyalah hukum yang dulunya sudah dibuat oleh pemerintah Belanda atau negara yang pernah menjajah Indonesia.

3. Indonesia Baru Saja Merdeka

Ketika itu Indonesia masih berusia 13 tahun sejak kemerdekaan. Dapat diumpamakan Indonesia masih seperti anak kecil yang sedang belajar berbagai hal baru di tengah-tengah pergaulan internasional yang memiliki banyak ketimpangan. Indonesia juga baru belajar dalam menjalin komunikasi untuk bekerja sama dengan negara lain guna membangun Indonesia menuju yang lebih baik.

Sumber pembelajaran yang dibutuhkan guna membangun Indonesia menuju lebih baik tersebut banyak berasal dari luar negeri. Karena hal inilah, Indonesia membuka pintu lebar-lebar pada setiap upaya yang dapat dilakukan untuk menerjemahkan berbagai karya asal negara lain. Dengan keluar dari Konvensi Bern, Indonesia memiliki lebih banyak kesempatan untuk menerjemahkan karya-karya asal negara lain tanpa khawatir akan adanya tuntutan hak cipta dari pemilik karya.

4. Sulitnya Mendapat Izin dari Pemegang Hak Cipta

Mendapat izin dari pemilik karya atau pemegang hak cipta untuk menerjemahkan karya hasil cipta mereka ke dalam bahasa Indonesia bukanlah suatu hal yang dapat dengan mudah didapatkan. Terlebih lagi apabila karya cipta yang ingin diterjemahkan berasal dari luar negeri.

Apabila akan menerjemahkan karya cipta yang berasal dari luar negeri terdapat sangat banyak ketentuan atau aturan yang harus dilalui, dan biasanya berbeda-beda pada setiap negara. Hambatan ini dapat dengan mudah teratasi dengan keluarnya Indonesia dari Konvensi Bern.

5. Karya Cipta Indonesia Jarang Diduplikasi di Luar Negeri

Akan jauh lebih menguntungkan bagi pihak Indonesia apabila keluar dari Konvensi Bern, hal ini dikarenakan ketika itu jumlah karya yang tersebar dan harus dilindungi negara sangat besar jika dibandingkan dengan karya dalam negeri yang diduplikasi di luar negeri. Maka dari itu, dengan keluar dari Konvensi Bern, Indonesia tidak lagi berkewajiban memberi perlindungan kepada karya cipta luar negeri yang beredar di Indonesia.

6. Kondisi Indonesia yang Belum Stabil

Meskipun sudah merdeka, namun keadaan Indonesia belum 100% stabil. Banyak faktor yang harus terlebih dahulu difokuskan untuk dibenahi oleh Indonesia. Misalnya seperti keadaan ekonomi Indonesia kala itu, yang menjadi penyebab kesulitan ekonomi pada awal kemerdekaan Indonesia.

7. Upaya Menambah Pengetahuan

Dengan keluar dari Konvensi Bern, Indonesia akan dapat lebih leluasa menerjemahkan berbagai karya cipta yang berasal dari negara-negara lain. Dengan begitu, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan berbagai pengetahuan baru tanpa perlu khawatir dengan pengenaan royalti yang tinggi.

Baca juga konten terkait diĀ PPPA

  1. Kenapa Bangsa Indonesia Menyambut Gembira Kedatangan Jepang
  2. Mengapa Indonesia Memiliki Potensi Perikanan yang Bagus
  3. Benarkah Indonesia Disebut Sebagai Poros Maritim Dunia
  4. Alasan Indonesia Disebut Zamrud Khatulistiwa dan Paru Paru Dunia

Tinggalkan komentar