Pulau Sipadan dan Ligitan adalah salah satu daerah yang terletak diantara perbatasan Malaysia serta Kalimantan Timur. Pulau Ligitan diketahui memiliki luas sekitar 18.000 meter persegi, sedangkan Sipadan mempunyai luas berkisar 50.000 meter persegi.
Perebutan kedua wilayah itu sudah terjadi sejak 1967 antara Indonesia dan Malaysia karena letak Pulau yang masih dalam perbatasan dua negara.
Alasan Indonesia Kalah dari Malaysia dalam Kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan
1. Adjudication
Metode resolusi konflik atau adjudication berlangsung untuk menetapkan klaim Pulau melalui keputusan pihak ketiga. Mahkamah Internasional yang menjadi pihak ketiga telah memutuskan bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan jatuh ke tangan Malaysia. Hal ini ditetapkan karena Malaysia berhasil menunjukkan beberapa bukti yang mendukung sehingga bisa menjadi pemilik kedua Pulau itu.
2. Perawatan Pulau
Indonesia kurang perhatian terhadap kelestarian Pulau Sipadan dan Ligitan. Sedangkan di sisi lain negara Malaysia justru merawat serta meletakkan tanda pada kedua Pulau. Hal ini sangat berpengaruh terhadap sengketa Pulau. Selain itu berdasarkan perawatan yang baik Malaysia berhasil menjadi pemenang dalam perebutan Pulau Sipadan dan Ligitan yang diakui sampai sekarang.
3. Situasi Lebih Stabil
Konflik perebutan Pulau yang terjadi antara Indonesia dan Malaysia memang berlangsung cukup lama. Kemudian Mahkamah Internasional memutuskan bahwa argumen Malaysia lebih kuat dibandingkan Indonesia. Mahkamah tersebut yakin bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan akan mempunyai situasi yang lebih stabil jika berada di bawah naungan negara Malaysia.
4. Pengecekan Arsip
Dalam kasus sengketa Pulau ada beberapa tahap yang perlu dilakukan. Pengecekan arsip menjadi salah satu hal yang dilalui untuk menilai apakah kedua Pulau itu bisa menjadi milik Indonesia atau Malaysia. Berdasarkan pengecekan tersebut Malaysia berhasil membuktikan bahwa sudah sejak tahun 40-an telah mengelola Pulau itu. Sedangkan Indonesia tidak mempunyai arsip dalam mengelola dan merawat kedua Pulau tersebut.
5. Suara Terbanyak
Masalah persengketaan Pulau yang sempat ditangani Mahkamah Internasional pernah mengalami voting. Disana ada 17 hakim tetap Mahkamah Internasional yang mempunyai kewenangan. Berdasarkan pemilihan voting Malaysia berhasil mendapat 16 suara. Sedangkan Indonesia hanya 1 suara saja yang menjadi faktor kekalahan.
6. Pertimbangan Effectivity
Salah satu kemenangan Malaysia dalam sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan dapat dilihat dari pertimbangan effectivity. Pemerintah Inggris atau penjajah Malaysia telah menerbitkan perlindungan satwa burung serta operasi mercu suar. Hal itu membuat Malaysia lebih memiliki keunggulan dalam mengolah Pulau.
7. Pungutan Pajak
Dahulu pihak Inggris pernah melakukan pungutan pajak pada 1930-an di kedua Pulau itu. Pajak yang diberlakukan untuk peternak penyu. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan hakim untuk menetapkan kedua Pulau sebagai bagian dari Malaysia karena asas kedaulatan tersebut.