Pembubaran PT perorangan dapat dilakukan oleh para pelaku usaha yang dipengaruhi oleh beberapa faktor tertentu. Salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya pembubaran PT ialah karena masalah ekonomi.
Kendala ekonomi yang seringkali terjadi pada pelaku usaha menyebabkan kinerja perusahaan menjadi kurang maksimal. Hal ini tentu akan berdampak pada masalah pendapatan.
Sebenarnya faktor apa saja yang menjadi penyebab pembubaran PT dan bagaimana cara melakukan pembubaran PT tersebut?
Apa Itu PT. Perorangan?
PT Perorangan adalah salah satu jenis badan hukum di Indonesia yang terbilang baru dan telah diatur dalam UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
PT perorangan berbeda dengan jenis PT lainnya. Yang membedakan PT perorangan dengan PT lainnya adalah pelaku usaha UMKM bisa melakukan pembentukan atau pendirian PT hanya seorang diri saja.
Adapun pada pembentukan peraturan PT Perorangan ini sebagai bentuk respons pemerintah terkait pengembangan dan peningkatan perekonomian di sektor UMKM.
Oleh sebab itu, adanya PT Perorangan, membuat aturan lebih fleksibel dan memungkinkan seseorang bisa mendirikan PT hanya satu orang saja. Anda hanya perlu menghubungi jasa pembuatan PT perorangan dan miliki PT sendiri!
Pada pendirian PT ini benyak dipilih oleh msyarakat karena berstatus badan hukum, sehingga adanya pemisahan tanggungjawab dan harta antara perusahaan dan pemiliknya.
Faktor Penyebab Pembubaran PT. Perorangan
Pembubaran PT adalah proses menghapus status hukum yang telah melekat pada perusahaan. Terjadinya pembubaran status hukum ini artinya segala macam aktivitas serta keberadaan perusahaan akan berakhir di dalam hukum.
Adapun terdapat faktor penyebab terjadinya pembubaran PT Perorangan, antara lain sebagai berikut:
- Berdasarkan dari penetapan pengadilan
- Berdasarkan keputusan Rapat Umum para Pemegang Saham;
- Berakhirnya Jangka waktu berdirinya yang telah ditetapkan dalam surat pernyataan
- Dicabutnya kepailitan didasarkan atas keputusan pengadilan niaga yang berkekuatan hukum tetap. Dikarenakan harta pailit Perseroan Terbatas yang tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan.
Sesuai dengan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang, harta pailit Perseroan Terbatas yang sudah dinyatakan pailit masuk dalam keadaan insolveensi.
- Dicabutnya surat perizinan berusaha PT yang mengharuskannya melakukan likuidasi sesuai dengan peraturan prundang-undangan yang berlaku.
Tata Cara Pembubaran PT. Perorangan
Umumnya, pembubaran PT perorangan telah diputuskan oleh pemegang saham. Keputusan ini ditulis dalam surat pernyataan pembubaran serta diinformasikan secara langsung lewat ekeltronik kepada Menteri.
Pada dasarnya, pembubaran perseroan perorangan ditetapkan oleh keputusan pemegang saham yang kemudian ditulis dalam surat pernyataan pembubaran dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri.
Pembubaran Perseroan Terbatas Perorangan ini umumnya dilakukan dencan cara mengisi format pernyataan pembubaran elektronik melalui SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum).
Tapi, jika PT Perorangan dinyatakan pailit, penghapusannya bisa dilakukan setelah kurator selesai melakukan pembersihan terkait aset pailit tersebut.
Adapun format pengisian pernyataan Pembubaran PT Perorangan, yakni:
- Nama, Alamat Lengkap PT Perorangan, Tempat Kedudukan
- Batas waktu berakhirnya masa PT Perorangan
- Maksud, Tujuan, dan Kegiatan Usaha PT Perorangan
- Jumlah Modal Dasar, Disetor, dan Modal Ditempatkan
- Nilai Nominal beserta Jumlah Saham
- Identitas Pelaku Usaha, meliputi Nama Lengkap, Tempat Tanggal Lahir, Tempat Tinggal. Pekerjaan, NIK, NPWP dari pendiri sekaligus direktur serta pemegang sahan PT Perorangan.
Pembubaran PT Perorangan melibatkan proses hukum yang berjalan dengan terstruktur guna untuk memastikan bahwa semua kewajiban telah terpenuhi dengan adil.
Adapun tata cara pembubaran Perseroan Perorangan di Indonesia sebagai berikut:
1. Pembubaran Secara Faktual dan Hukum
Liquidator akan mengawasi proses likuidasi aset, penyelesaian berbagai tugas administratif, serta penyelesaian hutang dan kewajiban.
Nantinya akan diajukan permohonan pembubaran perusahaan ke pengadilan dan pihak pengadilan akan mengeluarkan putusan yang mengakhiri keberadaan hukum perusahaan.
2. Pengumuman Pembubaran
Setelah dikeluarkannya putusan pengadilan, pengumuman pembubaran akan diterbitkan dalam LBN dan media massa lainnya sesuai dengan persyaratan hukum.
3. Penyelesaian Laporan Akhir
Liquidator akan menyusun laporan akhir terkait proses pembubaran kepada pemegang saham. Pada laporan ini meliputi langkah-langkah yang diambil selama proses pembubaran berlangsung.
4. Pencabutan Tanda Daftar Perusahaan
Setelah semua langkah selesai, PT harus mencabut tanda daftar perusahaan dan memberi laporan kepada KemenkumHAM.
Nah, di atas merupakan beberapa penyebab dan cara pembubaran PT Perorangan. Jika Anda memiliki masalah hukum terkait Perseroan Terbatas dan membutuhkan konsultasi seputar perizinan usaha dan sejenisnya, maka bisa langsung menghubungi Taman Legal.
Kebutuhan bisnis tentu harus memiliki legalitas jelas dan manajemen yang akurat. Dalam merintis usaha PT Perorangan pun juga membutuhkan syarat-syarat serta dokumen tertentu dari KemenkumHAM.
Namun, untuk konsultasi masalah pembubaran PT perorangan dan memilih jasa pendirian PT baru tentu tidak mudah, sebab harus benar-benar memilih jasa yang terpercaya dan legal.
Taman legal sebagai biro yang menawarkan banyak layanan dan telah profesional di bidangnya bisa Anda jadikan sebagai solusi. Pada Taman Legal proses pengurusan hanya 3 – 4 hari saja, sebab dilakukan oleh tim ahli yang berpengalaman.